Gelar Pesta Tahun Baru di Kaltim, Siap-Siap Didenda Rp1 Juta.
Detail Pengumuman
Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan surat edaran melarang keras adanya pesta atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang saat malam pergantian Tahun Baru 2021.
Selain larangan pesta pergantian tahun, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya begitu juga acara mabuk-mabukan dengan minuman keras.
"Dilarang ada pesta atau perayaan tahun baru dan sejenisnya baik dalam ruang maupun di luar ruangan. Jika melanggar diberi sanksi," ungkap Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak (26/12/2020)
Dalam SE Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, setiap orang, yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sanksi jika merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Setiap perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100.000 sementara itu sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan hotel yang melanggar protokol kesehatan akan disanksi teguran serta denda administratif sebesar Rp 1 juta dan pengehentian sementara atau pencabutan izin usaha.
Komentar Publik